BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
PUAP merupakan langkah terobosan Departemen Pertanian untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. PUAP merupakan entry point dan perekat bagi seluruh program Departemen Pertanian dan sektor lain yang terkait dalam program PNPM-Mandiri. PUAP merupakan program pemberdayaan usaha agribisnis yang ditujukan bagi petani/peternak di perdesaan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup. Dalam rangka mempercepat keberhasilan Program PUAP diperlukan strategi pelaksanaan yang terpadu melalui Pengembangan kegiatan ekonomi rakyat yang diprioritaskan pada penduduk miskin perdesaan melalui peningkatan kualitas SDM, Penguatan modal bagi petani, buruh tani dan rumah tangga tani; dan Penguasaan teknologi produksi, pemasaran hasil dan peningkatan nilai tambah. Keberhasilan PUAP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari tingkat pusat sampai daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2007 jumlah penduduk miskin tercatat 37,2 juta jiwa. Sekitar 63,4% dari jumlah tersebut berada di perdesaan dengan mata pencaharian utama di sektor pertanian dan 80% berada pada skala usaha mikro yang memiliki luas lahan lebih kecil dari 0,3 hektar. Kemiskinan di perdesaan merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu pembangunan ekonomi nasional berbasis pertanian dan pedesaan secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada pengurangan penduduk miskin.
Permasalahan mendasar yang dihadapi petani adalah kurangnya akses kepada sumber permodalan, pasar dan teknologi, serta organisasi tani yang masih lemah. Untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut Pemerintah menetapkan Program Jangka Menengah (2005-2009) yang fokus pada pembangunan pertanian perdesaan. Salah satunya ditempuh melalui pendekatan mengembangkan usaha agrbisnis dan memperkuat kelembagaan pertanian di perdesaan. Dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja diperdesaan, Bapak Presiden RI pada tanggal 30 April 2007 di Palu, Sulawesi Tengah telah mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M). Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang dilaksanakan oleh Departemen Pertanian pada tahun 2008 dilakukan secara terintegrasi dengan program PNPM-M. Untuk pelaksanaan PUAP di Departemen Pertanian, Menteri Pertanian membentuk Tim Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan melalui Keputusan Menteri Pertanian (KEPMENTAN) Nomor 545/Kpts/OT.160/9/2007. PUAP merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani. PUAP bertujuan meningkatkan kapasitas organisasi Gapoktan sebagai kelembagaan petani di perdesaan yang dapat melayani kebutuhan petani anggota, khususnya dalam bidang permodalan. Sebagai bagian dari program PNPM Mandiri, PUAP yang dilaksanakan oleh petani/peternak di pedesaan diharapkan dapat menjadi motor penggerak untuk menanggulangi/mengurangi kemiskinan sekaligus menciptakan lapangan kerja di pedesaan.
1.2.Tujuan
PUAP bertujuan untuk:
1. Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah;
2. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani;
3. Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis.
4. Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
BAB II
SASARAN
Sasaran kegiatan PUAP yang di lakukan di Desa Tawangsari yaitu gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok tani (poktan) serta seluruh masyarakat. Seluruh lapisan masyarakat yang berada di Desa Tawangsari dapat merasakan kegiatan PUAP. Sekitar 800 KK yang berada di Desa Tawangsari merupakan sasaran kegiatan PUAP.
Alasan utama penentuan sasaran kegiatan PUAP ini adalah adanya kendala di dalam penyediaan sarana produksi Pertanian khususnya adalah pupuk, pestisida, dan alat-alat pertanian. Hal ini menyebabkan pengurus Gapoktan Sumber Mulyo, masyarakat Desa Tawangsari, tokoh masyarakat, dan pemerintah Desa Tawangsari membuat suatu kebijakan untuk memanfaatkan dana PUAP untuk pembuatan kios sarana produksi pertanian, pengolahan hasil pertanian, dan peternakan.
Dengan adanya kebijakan ini, seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh sarana produksi pertanian dengan jarak yang terjangkau dan harga yang relative murah. Selain itu, seluruh lapisan masyarakat dapat lebih meningkatkan pengetahuan dalam pengolahan hasil pertanian. Pengolahan hasil pertanian yang baik dapat meningkatkan kualitas produk, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan harga jual produk, sehingga petani dan masyarakat di Desa Tawangsari dapat meningkatkan hasil pendapatan.
Sasaran kegiatan PUAP yang ada di Desa Tawangsari yang meliputi seluruh lapisan masyarakat di Desa Tawangsari memiliki beberapa keuntungan, antara lain :
1. Seluruh masyarakat Desa Tawangsari dapat merasakan manfaat dari program PUAP.
2. Tidak ada masyarakat yang merasakan ketidakadilan.
3. Dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai Pengolahan Hasil Pertanian, Peternakan, dan Usaha Kecil Menengah (Kios Sarana Produksi Pertanian).
BAB III
KEGIATAN
Pengembangan Usaha Agribisnis di Perdesaan yang selanjutnya di sebut PUAP adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM-Mandiri melalui bantuan modal usaha dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian desa sasaran. Untuk mengetahui pelaksanaan program PUAP, maka dilaksanakan praktikum yang telah di lakukan pada tanggal 07 Desember 2010 di Dusun Manting dan Ngebrong Desa Tawangsari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
3.1. Persiapan dan Perencanaan
Program PUAP yang ada di Desa Tawangsari dilaksanakan mulai November 2009. Kendala yang dihadapi masyarakat Desa Tawangsari sebelum adanya program PUAP terkait dengan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan usahatani yaitu susah dalam mendapatkan saprodi dan harga yang di jual terlalu tinggi. Setelah mendapatkan program PUAP dari pemerintah, kesepakatan mengenai penggunaan dana tersebut dimusyawarahkan dengan perwakilan dari kelompok tani yang ada di Desa Tawangsari. Namun, dalam program ini pemerintah tidak langsung lepas tangan dalam pelaksanaannya, pemerintah khususnya Dinas Pertanian dan BKP3 memberikan sosialisasi program PUAP. Hal-hal yang disampaikan dalam sosialisai berkaitan dengan bagaima proses pengembangan PUAP yang akan dilaksanakan di Desa Tawangsari. Selain itu, juga dilakukan identifikasi terhadap potensi ekonomi daerah setempat. Dalam menarik Dinas Pertanian dalam emberian program PUAP, masyarakat desa harus mengeluarkan produk-produk unggulan dan harus mengikuti kegiatan pameran dalam rangka memperkenalkan produk dari Desa Tawangsari.
3.2. Pelaksanaan
Syarat dalam penerimaan dana PUAP ini dengan mengumpulkan KK dan KTP. Dalam program PUAP ini, Desa Tawangsari mendapatkan modal usaha yang berupa uang tunai yang dikirim langsung lewat rekening salah satu rekening pengurus gapoktan. Dalam program PUAP ini, Desa Tawangsari mendapatkan modal usaha sebesar Rp 100.000.000,- yang berupa uang tunai yang dikirim langsung lewat rekening salah satu pengurus gapoktan. Dana PUAP tidak dibagikan ke tiap-tiap petani berupa uang tunai. Namun, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuta antara gapoktan dengan masyarakat yang tidak tergabung dalam kelompok tani, dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat Desa Tawangsari dan dibagi ke dalam bidang-bidang usaha.
a. Bidang Saprodi
Rincian Kegiatan :
Bidang saprodi mendapatkan dana sebesar 70 % dari dana Rp 100.000.000,- yaitu sebesar Rp 70.000.000,-. Dana tersebut digunakan untuk pembukaan kios yang di dalamnya terdapat saprodi yang dibutuhkan oleh masyarakat Desa Tawangsari. Kios-kios saprodi ini tersebar di seluruh wilayah desa. Sehingga, masyarakat tidak mengalami kesusahan dalam mendapatkan saprodi yang dibutuhkan dalam usahatani yang dilakukan. Selain itu, dengan adanya kegiatan ini petani dapat mendapatkan saprodi dengan harga yang lebih murah dari sebelumnya. Sebelum adanya saprodi ini, masyarakat (khususnya petani) mendapatkan pupuk dengan harga yang cukup tinggi, mencapai 2-3x lipat dari harga yang seharusnya berlaku di pasaran yaitu sebesar Rp 100.000,- s/d Rp 130.000,-/ kw.
Sasaran Kegiatan Bidang Saprodi :
Sasaran kegiatan bidang Sarana Produksi Pertanian ini adalah seluruh lapisan masyarakat di Desa Tawangsari.
Kendala :
Kendala dalam bidang ini yaitu kurangnya modal yang diberikan oleh pemerintah, karena dalam pembelian pupuk harus menyetor uang dulu ke distributor.
b. Bidang Pengelolaan Hasil
Rincian Kegiatan :
Bidang Pengolahan Hasil Pertanian mendapatkan dana sebesar 6 % dari dana Rp 100.000.000,- yaitu sebesar Rp 6.000.000,-. Dana ini digunakan untuk proses pengolahan hasil pertanian yang berupa jenang apel, sari tomat, dan kripik nangka. Namun, peralatan khususnya mesin pengolahan (vacum frying, dll) yang digunakan dalam bidang ini berasal dari dinas pertanian daerah setempat yang diberikan khusus untuk memajukannya pengolahan hasil yang dilakukan. Sebelum dilakukannya kegiatan pengolahan hasil ini, gapoktan harus melakukan uji coba membuat hasil pengolahan dan terdapat beberapa perwakilan dari gapoktan yang dikirim ke dinas untuk mendapatkan pelatihan dalam proses pengolahan hasil yang akhirnya diajarkan ke pekerja yang berasal dari ibu-ibu warga setempat.
Sasaran Kegiatan Pengolahan Hasil Pertanian :
Sasaran kegiatan ini lebih dikhususkan kepada kaum perempuan terutama ibu-ibu yang selama ini bekerja di rumah.
Kendala :
Kendala yang dihadapi dari pelaksanaan bidang ini yaitu dalam mendapatkan bahan baku yang akan diolah. Bahan baku nangka didapat dari desa lain dan terdapat peningkatan dan kelangkaan dari bahan baku, sehingga bidang pengolahan hasil mengalami kemacetan dalam proses produksi.
c. Bidang Peternakan
Rincian Kegiatan :
Bidang ternak mendapatkan dana sebesar 24 % dari dana Rp 100.000.000,- yaitu sebesar Rp 24.000.000,-. Dana sebesar Rp 24.000.000,- dibelikan kambing, pada saat itu harga kambing Rp 500.000,-/ ekor sehingga didapatkan sebanyak 48 ekor kambing. Metode dari pembangian kambing yaitu bagi petani yang mau memelihara kambing, mendapatkan 2 pasang kambing (betina dan jantan). Bagi hasil antara gapoktan dan petani berupa hasil bagi anak yang dihasilkan oleh kambing tersebut.
Sasaran Kegiatan Bidang Peternakan :
Sasaran kegiatan bidang peternakan adalah seluruh lapisan masyarakat yang berada di Desa Tawangsari.
Kendala :
Masalah yang dihadapi dalam bidang ini, yaitu terjadinya spekulasi harga ternak yang menyebabkan gapoktan tidak berani melakukan jual beli ternak.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, selalu dilakukan pembinaa oleh Dinas Pertanian, pembinaan tersebut dilaksanakan dalam 3 bulan 1x. Apabila dalam pelaksanaan penggunaan dana PUAP tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh penyuluh pendamping atau gapoktan, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada Desa Tawangsari. Sanksi tersebut berupa tidak diberikan lagi program pengembangan desa yang dilakukan oleh pemerintah. Dana PUAP mendapat tuntutan dari pemerintah untuk selalu berkembang, apabila tidak minimal dana tersebut tetap Rp 100.000.000,-.
3.3. Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan pengontrolan rutin yang dilakukan oleh gapoktan sebagai wujud pengontrolan dan evaluasi terhadap program PUAP ini dilakukan dalam 1 bulan 1x untuk mengetahui berjalannya program PUAP di Desa Tawangsari, pertemuan ini dilakukan oleh pengurus dan wakil kelompok tani. Selain itu juga dilakukan pengawasan langsung dari Dinas Pertanian.
3.4. Pelaporan
Pelaporan dilakukan olek kelompok tani ke gapoktan dan gapoktan melakukan pelaporan ke Dinas Pertanian. Pembuat laporan ini dilakukan tiap bulan, dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan dari dana PUAP. Laporan yang dilakukan berupa perolehan laba dari usaha yang dilakuka serta masalah atau kendala dari kegiatan yang dilakukan.
BAB IV
KENDALA, FAKTOR PENDORONG, DAN FAKTOR PENGHAMBAT
4.1.Kendala
Masalah adalah suatu kendala atau persoalan yang harus dipecahkan dengan kata lain masalah merupakan kesenjangan antara kenyataan dengan suatu yang diharapkan dengan baik, agar tercapai tujuan dengan hasil yang maksimal. Masalah adalah suatu kendala atau persoalan yang harus dipecahkan dengan kata lain masalah merupakan kesenjangan antara kenyataan dengan suatu yang diharapkan dengan baik, agar tercapai tujuan dengan hasil yang maksimalMasalah adalah suatu kendala atau persoalan yang harus dipecahkan dengan kata lain masalah merupakan kesenjangan antara kenyataan dengan suatu yang diharapkan dengan baik, agar tercapai tujuan dengan hasil yang maksimal. Masalah adalah suatu kendala atau persoalan yang harus dipecahkan dengan kata lain masalah merupakan kesenjangan antara kenyataan dengan suatu yang diharapkan dengan baik, agar tercapai tujuan dengan hasil yang maksimal
Dari hasil wawancara dengan narasumber maka dapat ditari kesimpulan beberapa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan PUAP didesa tersebut adalah:
1. Kendala pelaksanaan PUAP terutama terkait dengan masalah pengembangan agribisnis.
Dari hasil wawancara diketahui bahwa pada awal program PUAP pernah diadakan pelatihan kepada masyarakat dalam pengembangan agribisnis dengan pelatihan pembuatan kripik-kripik yang berbahan dasar dari produk pertanian seperti nangka, apel, dan sebagainya. Karena mahalnya harga bahan baku dan jarak yang lumayan jauh untuk memperoleh bahan baku kripik, akhirnya program ini tidak berlanjut seperti harapan sebelumnya.
2. Banyaknya pandangan negatif dari beberapa pihak terhadap pengurus Gapoktan sebagai pengelola dana PUAP. Dari hasil wawancara dengan narasumber yang merupakan pengurus Gapoktan diketahui ada beberapa pihak yang kurang senang dengan adanya pengelolaan dana PUAP oleh pengurus. Beberapa dari orang-orang tersebut banyak yang menyebarkan isu-isu social kepada masayarakat setempat bahwa pengurus Gapoktan tersebut melakukan korupsi terhadap dana hibah yang diberikan oleh pemerintah.
4.2.Faktor Pendorong
Faktor pendukung atau pendorong dalam pengembangan Gapoktan yang utama yaitu kebijaksanaan dari pemerintah berupa program maupun bantuan-bantuan modal misalkan dana PUAP, Berdasarkan Pedoman Umum PUAP Tahun 2009 salah satu program kebijakan pembangunan pertanian dalam rangka pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan mewujudkan kesejahteraan petani dan perdesaan adalah program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). Kegiatan PUAP merupakan bentuk fasilitas bantuan modal kelompok tani atau Gapoktan yang selanjutnya akan diberikan kepada petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani, maupun rumah tangga sebagai bantuan modal dalam kegiatan usaha pertanian.
Faktor pendorong selanjutnya yaitu pelatihan-pelatihan kepada pengurus Gapoktan untuk semakin meningkatkan kualitas SDM pengurus, serta adanya penyuluhan-penyuluhan pertanian juga merupakan faktor pendukung dalam pengembangan Gapoktan karena dengan adanya penyuluhan pertanian pengetahuan petani dan kelompoknya semakin bertambah dan berwawasan luas, sehingga mendukung pengembangan Gapoktan Sumber Mulyo ke depan. Faktor pelancar atau pendukung sangat berpengaruh terhadap kegiatan Gapoktan, karena memberikan motivasi bagi pengurus dan anggota Sumber Mulyo sehingga lebih berkembang dari sebelumnya, selain itu dengan adanya faktor-faktor tersebut kualitas SDM Gapoktan semakin maju, permodalan semakin membaik dan dapat untuk mengembangkan unit usaha yang lebih luas.
Perkembangan Gapoktan selama ini selain karena adanya keterlibatan penyuluh pertanian juga ada keterlibatan dari pihak-pihak lain yang mendukung perkembangan Gapoktan. Pihak-pihak tersebut antara lain pihak-pihak ketiga yang berhubungan dengan saprodi serta pemasaran, kemudian pemerintah pusat maupun pemerintah.
4.3.Faktor Penghambat
Dana yang dihibahkan kepada masyarakat Desa Tawangsari melaluiprogram PUAP bisa diakatakan masih sangat kurang jika dibandingkan dengan jumlah penduduk desa Tawangsari yang mencapai 800 Keluarga yang setiap keluarganya minimal terdiri dari 4 orang yang mayoritas bekerja sebagai petani. Dana 100 juta yang diberikan pemerintah melalui program PUAP ini dinilai sangat kurang. Hal ini disebutkan oleh pengurus Gapoktan Sumber Mulyo.Dana tersebut masih sangat kurang jika dialokasikan dalam penyediaan saprodi untuk petani di Desa Tawangsari. Dari hasil wawancara dengan sumber diketahui untuk memenuhi kebutuhan transportasi pengurus dari PUAPdi desa tersebut harus mengeluarkan dana pribadi untuk membeli mobil yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama terutama untuk pendistribusian saprodi yang dibutuhkan oleh petani. Harapan dari pengurus adalah pemerintah akan meningkatkan dana bantuan yang diberikan kepada masyarakat bersangkutan yang disesuaikan dengan jumlah warga setidaknya naik dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 250 juta.
BAB V
PENUTUP
1.
2.
5.1. Kesimpulan
Sekitar 50 % dari penduduk miskin tersebut tinggal di daerah pedesaan dan memiliki mata pencaharian sebagai petani. Kelompok masyarakat tersebut umumnya tergolong petani berlahan sempit atau buruh tani. Salah satu jawaban dari permasalah di atas, pada tahun 2008 Departemen Pertanian melaksanakan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang secara umum bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan terutama bagi masyarakat petani di pedesaan. Dalam implementasinya program tersebut akan mengupayakan bantuan modal sebesar Rp 100 juta per desa, yang disalurkan melalui GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani). Bantuan modal tersebut diprioritaskan bagi masyarakat petani yang tergolong miskin dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai usaha/kegiatan agribisnis yang dilakukan petani, di bawah bimbingan pelaksana program di tingkat lapangan. Secara organisatoris, pelaksanaan program PUAP dilakukan oleh Tim Pelaksana mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan tingkat kecamatan. TIM pelaksana ini merupakan satu kesatuan yang terkoordinsi dan bekerja sama untuk menyukseskan program tersebut. Pada tataran pusat seluruh Eselon I Departemen Pertanian, termasuk Badan Litbang Pertanian, bahkan BBP2TP dan Pusat PSEKP termasuk sebagai anggota Tim Pelaksana PUAP pusat. Selanjutnya pada tingkat provinsi, Kepala BPTP sebagai Sekretaris Pelaksana PUAP tingkat provinsi (Departemen Pertanian).
Dalam pelaksanaannya di desa tawangsari, kecamatan Pujon,program PUAP sudah berjalan hampir 1 tahun. Dimulai dari bulan Desember 2009, sampai sekarang. Program ini berjalan sangat baik, kelompok tani dapat mengelola dana hibah tersebut dengan membangun toko pertanian yang menyediakan saprodi bagi masyarakat petani sekitarnya. Terutama dalam menyelesaikan masalah pupuk, desa ini memang dulunya susah untuk mendapatkan pupuk. Menurut kepala Gapoktan pupuk tersebut ditimbun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Keadaan ini tentunya membuat petani menjadi kesulitan untuk mendapatkan pupuk,belum lagi harganya yang dapat melambung tinggi hingga mencapai dua kali lipat antara 90 – 120 ribu. Dengan adanya program ini masyarakat berharap dapat mencapai kesejahteraan dan mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha atau budidayanya. Program PUAP ini sangat membantu bagi petani-petani disana,karena dapat dilihat kepedulian pemerintah untuk membuat masyarakat merasakan mendapatkan bantuan yang dapat mensejahterakan dan menambah modal usahanya.
5.2. Saran
· Dengan adanya program PUAP ini diharapkan masyarakat dapat lebih mandiri untuk mengembangkan usahanya.
· Program PUAP dapat berjalan dengan baik dan lebih meringankan petani terutama dalam masalah permodalan.
· Menambahkan modal bagi petani-petani,terutama di daerah terpencil serta lebih merata dalam pembagiannya,jangan sampai ada pihak –pihak atas yang berbuat curang.